Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Medan, Januari
2020
PERATURAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN
KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M,si
Widia Afriani
181201052
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat
dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan paper yang
berjudul”
Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2015
tentang Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan” ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah
tugas Kebijakan
Perundang-Undangan Kehutanan, Program
Studi Kehutanaan,Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen
penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si sehingga makalah ini dapat selesai.
Paper ini
selesai dengan memperoleh
informasi dari berbagai pihak dan sumber dari internet, serta rekan-rekan.
Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu
dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala
kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
Medan, Januari 2020
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hutan merupakan sumber
daya alam yang mempunyai berbagai fungsi,baik ekologi, ekonomi, sosial maupun
budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan
liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan
kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta
meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan
internasional.Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar
biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi
yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam
rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian
efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin
efektivitas penegakan hukum.
Oleh
karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan melalui kegiatan
perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan hutan merupakan kegiatan
untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon
atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya sebagai fungsi lindung,
konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan lestari sesuai dengan
peruntukannya. Adapun faktorfaktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau
tegakan pohon itu adalah diantaranya perambahan lahan, illegal logging,
kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan.
Peraturan
perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup,
kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi
alam yang tetap lestari – Forester Act. Kehutanan merupakan sektor yang sangat
penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini
pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan
kehutanan di Indonesia. Sektor
kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya
dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku
kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan
hutan, lembaga
swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok
tani hutan, dan lain sebagainya. Semua kegiatan
yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam
peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang
mengikat. Undang-Undang merupakan peraturan
perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan
peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini
masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Peraturan presiden atau menteri yang
mengatur tentang kehutanan dan lingkugan hidup salah satunya adalah Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan?
2.
Apa saja Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan?
3.
Apa saja Fungsi kementerian
Lingkungan Hidup dan kehutanan?
1.3
Tujuan
1.
Untuk mengetahui
Kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.
Untuk mengetahui Tugas
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3.
Untuk mengetahui
Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
BAB II
ISI
2.1 Kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 1 (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2)
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
2.2 Tugas Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 2 Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
2.3 Fungsi Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara
berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,
peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan
hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan,
peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan
lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan
dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan
gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan
kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi
sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai
dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing
industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan,
pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim,
pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan
lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan
hidup dan kehutanan.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya
dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi
lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian
perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan,
serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup
dan kehutanan.
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan
lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam
dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan
lindung, pengelolaan hutan produksi
lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan
kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,
pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan,
perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman
dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
e. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
f. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya
manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan.
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
j. pengawasan atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BAB III
KESIMPULAN
1. Hutan
merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi,
ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya.
2.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dimana dipimpin oleh
menteri
3. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4. Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutan memiliki fungsi yang lumayan banyak salah satunya
adalah pengawasan atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
DAFTAR PUSTAKA

Wah informasinya sangat membantu
BalasHapusMakasih ya aisyah
HapusMaterinya membantu perkuliahan
BalasHapusInformasi yang menarik
BalasHapusWah informasi sangat di butuhkan di perkuliahan
BalasHapusinformasi yang sangat membantu
BalasHapusinformasi yang sangat membantu
BalasHapusInformasi nya bermanfaat
BalasHapusInformasi bermanfaat. Bagus untuk dikaji lebih dalam keterkaitan antar keduanya 👍
BalasHapusMantap dik Wid, informasinya sangat bermanfaat. Semoga kelak jadi seseorang yang berkedudukan di dunia kehutanan yaa.. Indonesia butuh banyak orang2 seperti kamu 👍
BalasHapusMakasih ya kk, semoga Allah mendengar doa kk.. Aamiin Allahumma Aamiin
HapusWahh makasi infonya kak , sangat membantu
BalasHapusSama" makasih kembali udah mengunjungi blog saya Hehehe
Hapusterimakasih sudah berbagi informasi ^.^
BalasHapusIya sama" kak
HapusInformasi nya sangat berguna
BalasHapusWahh bermanfaat ya
BalasHapusMantap
BalasHapusSangat beanfaat dan menambah ilmu serta wawasan
BalasHapusmantap informasi yang sangat membantu
BalasHapusmantap informasi yang sangat membantu
BalasHapusGood!
BalasHapusUntuk penulisannya perlu di perhatikan serta design blognya. Terima kasih. Semoga bermanfaat
BalasHapusIya bg makasih sarannya ya
HapusGood, penulisan nya perlu di perhatikan lagi terimakasih
BalasHapusSangat menarik,
BalasHapusGood Joob kak👍
BalasHapusBagus infonya wid
BalasHapusTerimakasih infonya, semangat terus berbagi infonya
BalasHapusMantap sekali kak,infonya sangat bermanfaat
BalasHapusBagus banget, sanhat membantu dengan info yg ada di dalamnya
BalasHapusInformasi nya sangat membantu, tapi penulisannya mungkin bisa d perbaiki lagi, semangat terus menebar manfaat yaa 💪
BalasHapusInformasi nya sangat membantu, tapi penulisannya mungkin bisa d perbaiki lagi, semangat terus menebar manfaat yaa 💪
BalasHapusBaguss, informasinya sangat membantu👍👍
BalasHapusSngat membantu
BalasHapusTerima kasih atas ilmu nya, sukses terus😊
BalasHapusKerennnnn
BalasHapusKerennn
BalasHapusWaah terimakasih infonya
BalasHapusGood Job untuk kedepannya wid
Masyaallah sangat bermanfaat
BalasHapusBagus sekali
BalasHapushttps://faridhamzah15.blogspot.com/2020/01/paper-kebijakanperaturan-perundang.html?m=1
BalasHapusmantaap
BalasHapusTTx sdh berbagi.
BalasHapusDitunggu tisan dan info lainnya. 🙏
Masyaa Allah
BalasHapusTulisannya membantu sekali bu 😊
hehehe makasih kk, masalahnya saya belum ibu-ibu
HapusMasyaallah sangat membantu dek,semoga semua orang akan mendapatkan ilmunya
BalasHapusalhamdulillah makasih ya kk
HapusWah informasi sangat menarik
BalasHapus😚😚😚😚😚
BalasHapus