Langsung ke konten utama

tugas kapuk widia


Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan                            Medan,   Januari 2020
PERATURAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M,si
Disusun Oleh:
Widia Afriani
181201052
HUT 3D
 














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul” Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan” ini tepat pada waktunya. Paper ini disusun sebagai salah tugas Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan, Program Studi Kehutanaan,Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Penulis mengucapkan terimakasih kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.si sehingga makalah ini dapat selesai. Paper ini selesai dengan memperoleh informasi dari berbagai pihak dan sumber dari internet, serta rekan-rekan. Akhir kata penulis ucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan paper ini. Dengan penuh kesadaran mengenai segala kekurangan penulis siap menerima saran dan kritik demi perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun pihak lain.
                                                                             
                                                                                                            Medan, Januari 2020

                                                                                                            Penulis

  


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi,baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.Perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum. 
 Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian kerusakan hutan melalui kegiatan perlindungan hutan. Sehingga secara umum perlindungan hutan merupakan kegiatan untuk menjaga hutan dari faktor-faktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon dalam hutan agar fungsinya sebagai fungsi lindung, konservasi atau produksi tercapai secara optimum dan lestari sesuai dengan peruntukannya. Adapun faktorfaktor yang dapat menimbulkan kerusakan pohon atau tegakan pohon itu adalah diantaranya perambahan lahan, illegal logging, kebakaran, hama, penyakit dan penggembalaan. 
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari – Forester Act. Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi olehutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya. Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Undang-Undang merupakan peraturan perundangan yang memiliki tingkat kekuatan yang cukup besar dibandingkan dengan peraturan lainnya, namun kekuatan kebijakan dalam peraturan perundangan ini masih di bawah TAP MPR dan UUD 1945.
Peraturan presiden atau menteri yang mengatur tentang kehutanan dan lingkugan hidup salah satunya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang  Kementerian Lingkungan  Hidup Dan Kehutanan
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?
2.      Apa saja Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan?
3.      Apa saja Fungsi kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui Kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.      Untuk mengetahui Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3.      Untuk mengetahui Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan






BAB II
ISI
2.1 Kedudukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
          Pasal 1 (1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Menteri.
2.2 Tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Pasal 2 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
2.3 Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan  produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
e. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
f. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
h. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
i. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
 j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BAB III
KESIMPULAN
1.  Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai berbagai fungsi, baik ekologi, ekonomi, sosial maupun budaya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
2.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dimana dipimpin oleh menteri
3.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
4.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan memiliki fungsi yang lumayan banyak salah satunya adalah  pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.








DAFTAR PUSTAKA

Komentar

  1. Wah informasi sangat di butuhkan di perkuliahan

    BalasHapus
  2. informasi yang sangat membantu

    BalasHapus
  3. informasi yang sangat membantu

    BalasHapus
  4. Informasi bermanfaat. Bagus untuk dikaji lebih dalam keterkaitan antar keduanya 👍

    BalasHapus
  5. Mantap dik Wid, informasinya sangat bermanfaat. Semoga kelak jadi seseorang yang berkedudukan di dunia kehutanan yaa.. Indonesia butuh banyak orang2 seperti kamu 👍

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih ya kk, semoga Allah mendengar doa kk.. Aamiin Allahumma Aamiin

      Hapus
  6. Wahh makasi infonya kak , sangat membantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama" makasih kembali udah mengunjungi blog saya Hehehe

      Hapus
  7. terimakasih sudah berbagi informasi ^.^

    BalasHapus
  8. Sangat beanfaat dan menambah ilmu serta wawasan

    BalasHapus
  9. mantap informasi yang sangat membantu

    BalasHapus
  10. mantap informasi yang sangat membantu

    BalasHapus
  11. Untuk penulisannya perlu di perhatikan serta design blognya. Terima kasih. Semoga bermanfaat

    BalasHapus
  12. Good, penulisan nya perlu di perhatikan lagi terimakasih

    BalasHapus
  13. Terimakasih infonya, semangat terus berbagi infonya

    BalasHapus
  14. Mantap sekali kak,infonya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  15. Bagus banget, sanhat membantu dengan info yg ada di dalamnya

    BalasHapus
  16. Informasi nya sangat membantu, tapi penulisannya mungkin bisa d perbaiki lagi, semangat terus menebar manfaat yaa 💪

    BalasHapus
  17. Informasi nya sangat membantu, tapi penulisannya mungkin bisa d perbaiki lagi, semangat terus menebar manfaat yaa 💪

    BalasHapus
  18. Baguss, informasinya sangat membantu👍👍

    BalasHapus
  19. Terima kasih atas ilmu nya, sukses terus😊

    BalasHapus
  20. Waah terimakasih infonya
    Good Job untuk kedepannya wid

    BalasHapus
  21. https://faridhamzah15.blogspot.com/2020/01/paper-kebijakanperaturan-perundang.html?m=1

    BalasHapus
  22. TTx sdh berbagi.
    Ditunggu tisan dan info lainnya. 🙏

    BalasHapus
  23. Masyaa Allah
    Tulisannya membantu sekali bu 😊

    BalasHapus
    Balasan
    1. hehehe makasih kk, masalahnya saya belum ibu-ibu

      Hapus
  24. Masyaallah sangat membantu dek,semoga semua orang akan mendapatkan ilmunya

    BalasHapus
  25. Wah informasi sangat menarik

    BalasHapus

Posting Komentar